UKG tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional merupakan
pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan
entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK,
bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana
diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai
persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan
identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .
UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level
kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi
guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap
UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi
melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur
secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga
sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk
itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan
dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam
pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
untuk melihat jadwal dan lokasi UKG th 2015 silahkan klik disini
Runing Teks
Jumat, 30 Oktober 2015
Kamis, 29 Oktober 2015
http://sujimanae.blogspot.com/Jadwal dan lokasi tempat UKG 2015 Kab lamongan
UKG tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional merupakan
pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan
entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK,
bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana
diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai
persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan
identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .
UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level
kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi
guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap
UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi
melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur
secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga
sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk
itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan
dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam
pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Untuk melihat Jadwal dan Lokasi tempat UKG silahkan Klik DISINI
pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan
entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK,
bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana
diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai
persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan
identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .
UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level
kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi
guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap
UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi
melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur
secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga
sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk
itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan
dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam
pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Untuk melihat Jadwal dan Lokasi tempat UKG silahkan Klik DISINI
http://sujimanae.blogspot.com/2015/10/jadwal-ukg-tahun-2015-kabupaten-lamongan.html
UKG tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK,
bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .
UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi
melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Adapun jadwal pelaksanaan UKG th 2015 ini akan dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 9 s/d 27 November 2015 secara bergelombang untuk melihat jadwal UKG 2015 Kab.Lamongan bisa di lihat disini atau disini
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK,
bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .
UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi
melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Adapun jadwal pelaksanaan UKG th 2015 ini akan dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 9 s/d 27 November 2015 secara bergelombang untuk melihat jadwal UKG 2015 Kab.Lamongan bisa di lihat disini atau disini
Langganan:
Postingan (Atom)