Runing Teks

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih"QS Ibrohim ayat 7.

Senin, 07 Desember 2015

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik







Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016
akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan
Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik,
akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional.
Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa
 kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu
diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui lamanvervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat 
dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1)    Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2)    Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon
peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada
di dinas pendidikan
kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses
file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN
untuk menjadi data peserta ujian nasional.
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional
Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis
Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk
pendaftaran calon peserta UN.
Jadwal
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
(PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan
 prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*

Minggu, 06 Desember 2015

smadav rev 10.04 terbaru



SMADAV, antivirus asal Indonesia ini adalah antivirus pelengkap yang harus ada di PC atau Laptop Indonesia sesuai semboyan kita "Cintailah Produk-produk Indonesia" Dari kata itu kita harus bisa mencintai produk Indonesia salah satunya adalah SMADAV ini antivirus yang udah terkenal di Indonesia.

Sebenarnya admin juga salah karena membagikan file bajakan untuk disebar luaskan. (Maaf lho adminnya SMADAV) Udah lah tidak usah dibahas. Fitur-fitur di SMADAV Pro ini adalah:

1. SMADAV turbo
2. Hilangkan tampilan SMADAV saat start-up
3. Maximize

Langsung aja download:

SMADAV REV 10.4

Selasa, 01 Desember 2015

PERAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH




Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia baik pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ataupun pemilihan Walikota dan   Wakil Walikota, merupakan proses pemilihan kepala pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat  di wilayah tersebut.  Dengan demikian  pemilihan kepala daerah merupakan   peristiwa yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang keberhasilannya memerlukan dukungan  semua unsur aparatur negara dan masyarakat, serta hasilnya akan sangat menentukan masa depan daerah dan masyarakatnya. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, sesuai pasal 23 huruf f, Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara, ditentukan wajibmenunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.  Integritas dan keteladanan disini, tentunya termasuk yang harus ditunjukan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil ketika diselenggarakan pemilihan kepala daerah. Setiap Pegawai Negeri Sipil sudah seharusnya menjadi teladan untuk lebih mengetahui seluruh ketentuan dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dari pada warga masyarakat pada umumnya.  Semua Pegawai Negeri Sipil dengan demikian juga memiliki kewajiban untuk turut menyebar luaskan informasi ketentuan dan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara benar, terutama di lingkungan masyarakat ditempat tinggalnya masing-masing.

Setiap Pegawai Negeri Sipil juga berkewajiban mendukung kelancaran berbagai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah, maka wajib mendukung penuh seluruh tugas pokok dan fungsi komisioner agar seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar, tertib, aman dan kondusif serta sukses. Demikian pula bagi Pegawai Negeri Sipil yang kebetulan ditunjuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maka yang bersangkutan harus menjaga integritas netralitasnya serta harus memberikan teladan kepada warga masyarakat lainnya, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki hak untuk menyampaikan suaranya atau berhak memilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah seperti halnya warga masyarakat lainnya yang telah memenuhi persyaratan. Dalam penyaluran hak ini, maka setiap Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kewajiban untukmenjadi teladan kepada warga masyarakat lainnya, agar semua termotivasi dan bersedia secara sadar untukmenyalurkan hak pilihnya dan sekaligus juga wajib turut mencegah agar dirinya dan warga lainnya tidak menjadi golput dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, karena pemilihan kepala daerah merupakan peristiwa penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Negara, yang akan menjadi penentu terpilihnya sesorang yang akan menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan Wakil Kepala Daerah   dalam kurun waktu selama lima tahun kedepan. Kepala Daerah merupakan pejabat penentu pengambil kebijakan dan berbagai keputusan pemerintahan yang  sangat menentukan dalam pembuatan kebijakan terhadap berbagai program pembangunan di daerah maupun berbagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berbagai upaya terhadap peningkatan mutu dan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap Pegawai Negeri Sipil juga berkewajiban menjaga integritas netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dan komitmen ini dengan jelas telah diatur dalam  pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pegawai ASN (termasuk PNS) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sebagai konsekuensi ketentuan ini, dalam pasal 71 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu  No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang  mengatur bahwa “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”  Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dipidana sesuai ketentuan pasal 188  UU No. 1 Tahun 2015, berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Diisiplin PNS, pada pasal 4 ayat (15), ditentukan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara (a) terlibat dalam kegiatan kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, (b). menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, (c). membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau (d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin  sebagaimana ketentuan pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu (1)Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan berupa  “terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” dan (2) Hukuman disiplin beratbagi PNS yang memberi dukungan berupa “memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.” (mgt/sekret_bkd)

Sekilas Tentang Aparatur Sipil Negara



Sekilas Tentang Aparatur Sipil Negara


 
Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jabatan ASN
Jabatan administrasi
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan pimpinan tinggi
Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hak dan kewajiban
PNS berhak memperoleh
  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan;
  5. Pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh
  1. Gaji dan tunjangan;
  2. Cuti;
  3. Perlindungan;
  4. Pengembangan kompetensi.
Kewajiban ASN
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kelembagaan
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
  2. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
  3. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

PROSPEK KARIER PNS SESUAI UU ASN

Karier pegawai merupakan tahapan perkembanganpencapaian posisi jabatan yang terendah hingga yang tertinggi selama seseorang menjadi pegawai. Oleh karena itu untuk mengetahui prospek kerier PNS sesuai UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dengan demikian harus diketahui jenis-jenis dan tingkatan  posisi jabatan pegawai yang ada sesuai ketentuan yang diatur didalam UU ASN ini, serta persyaratan apa yang harus dipenuhi dan tahapan apa saja yang harus dilalui agar bisa mencapai posisi-posisi jabatan yang ada tersebut. Ada harapan dan suasana yang baru dan berbeda dengan ketentuan jenis dan tingkatan jabatan dari ketentuan yang ada di UU sebelumnya. Yang paling menonjol dan cukup populer adalah adanya ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan seleksi secara terbuka terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi  disemua instansi pemerintah yang ada posisi jabatan ini. Sedangkan pengaturan pelaksanaan teknisnya terhadap kebijakan ini, masih harus menunggu pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknisnya Tingkat Peraturan Menteri ataupun Peraturan Kepala BKN –nya, yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian. Jenis serta tingkatan posisi jabatan ASN dan Prospek jenjang karier dan, akan dicoba untuk disampaikan secara lebih lengkap dalam bahasan berikut.

Jenis dan Tingkatan Jabatan ASN
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No.5/2014 tentang ASN terdiri tiga jenis jabatan, yaitu (1).Jabatan Administrasi, (2) Jabatan Fungsional dan (3) Jabatan Pimpinan Tinggi.  Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Administrasi   ada tiga macam tingkatan, yaitu (1) untuk tingkat jabatan tertinggi disebut jabatan administrator, (2) untuk tingkat jabatan menengah disebut jabatan pengawas  dan (3) untuk jabatan tingkat terbawah disebut jabatan pelaksana. Pejabat dalam jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Sedangkan pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan tersebut, ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk mampu menangani beban kerja yang menjadi tanggungjawab instansi atau satuan kerja perangkat pemerintah.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdapat empat  tingkatan, yaitu (1) jabatan fungsional ahli tertinggi disebut jabatan fungsional ahli utama, (2) Jabatan fungsional ahli madya, (3) jabatan fungsional ahli muda dan (4) Jabatan fungsional ahli terendah disebut jabatan fungsional ahli pertama.  Sedangkan jabatan fungsional keterampilan,  juga terdiri dari empat tingkatan, yaitu   (1) jabatan fungsional ketrampilan tertinggi disebut jabatan fungsional penyelia, (2) Jabatan fungsional mahir, (3) jabatan fungsional trampil dan (4) Jabatan fungsional ketrampilan terendah disebut jabatan fungsional pemula. 
Jabatan Pimpinan Tinggi, terdiri dari tiga jenjang tingkatan yaitu (1) Jabatan tinggi tingkat tertinggi disebut jabatan pimpinan tinggi utama, (2) Jabatan tinggi tingkat menengah disebut jabatan pimpinan tinggi madya, dan (3) Jabatan tinggi tingkat terendah disebutjabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan Pimpinan Tinggi ini, berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui (1). kepeloporan dalam bidang  keahlian professional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta  kepemimpinan manajemen, (2). pengembangan kerja sama dengan instansi lain, dan (3). keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. Selanjutnya untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan, serta tata cara dan tahapan seleksinya yang diatur dan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
 Jabatan ASN secara umum diisi dari PNS ASN. Namun demikian juga dimungkinkan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik  Indonesia, dan  tata cara pengisiannya akan  diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Prospek jenjang karier PNS ASN
Pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yaitu (1) Pegawai Negeri  Sipil (PNS) dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakanPegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK pengembangan kariernya, sesuai kontrak kerjanya. Sedangkan PNS sebagai pegawai tetap, pengembangan jenjang kariernya, dalam UU No.5/2014 diatur secara umum digambarkan dan dijelaskan sebagai berikut  :
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan  oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.  Setiap jabatan tertentu tersebut dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.  PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu dilingkungan TNI dan Polri  tersebut, maka pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat, tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan, kompetensi jabatan, klasifikasi jabatan, dan tata cara perpindahan antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional   diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi tersebut  meliputi  (a). kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis, (b). kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan,  dan (c). kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas diukur dari indikator kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.  Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran serta pelaksanaannya  dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Oleh karena itu setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Untuk pengembangan kompetensi tersebut, PNS juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah maupun instansi swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Sebagai pedoman pengembangan karier PNS, maka setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional, serta  untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional.
Prospek Promosi PNS Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
Promosi PNS ditentukan dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.  Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. Tim penilai kinerja PNS tersebut ditentukan dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dapat tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah.  Dalam membentuk panitia seleksi Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN. Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka. Panitia seleksi,  melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya. Panitia seleksi  menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan tahapan diatas dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN. Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN yang masuk pengecualian tersebut, wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan baru.
1. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya yang terpilih selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon tersebut  kepada Presiden untuk diputuskan dipilih salah satu untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut menyeleksi dan memilih 3 (tiga) nama terbaik calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang, untuk selanjutnya diputuskan dipilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut menyeleksi dan memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih tersebut  disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk selanjutnya  mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya tersebut kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan  Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi tersebut melakukan seleksi  memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang, dipilih  1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon  untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Tetapi Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
3. Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikannya, dan dikecualikan  bagi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.  Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi  dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS ASN Mencalonkan diri sebagai Pejabat Negara Yang dipilih Melalui Pemilu
PNS ASN yang Mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR/D, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Walikota  wajib me-nyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kesimpulan
Karier  PNS ASN sesuai UU No.5/2014 tentang ASN, telah memberikan arah pedoman aturan yang mengharuskan adanya kompetisi melalui seleksi secara terbuka ketika memasuki jenjang karier tertingginya, yaitu pada posisi jabatan tinggi. Persaingan bahkan dimungkinkan tidak hanya secara internal sesama PNS ASN, akan tetapi bisa saja jabatan pimpinan tinggi tertentu akan bersaing dengan anggota TNI/Polri bahkan juga bisa juga dari unsur non PNS. Sistem merit dalam pembinaan karier PNS ASN ditentukan wajib dijalankan secara murni dan pelaksanaannya akan dikontrol secara ketat dan disiplin oleh lembaga baru yang disebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karier pejabat administrasi dan pejabat fungsional, mutasi dan promosinya ditentukan sesuai hasil penilaian Tim Pnilai Kinerja PNS yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan demikian kompetisi yang sehat dan obyektif semakin terjamin, dan karier yang diperoleh melalui intervensi yang bersifat politis, proses rekruitmen, mutasi dan promosi jabatan instan yang selama ini dipersepsikan penuh dengan KKN akan tercegah dan dipersempit serta ditutup ruang geraknya.
Oleh karena itu, arah aturan harapan baru ini seharusnya disongsong dengan gegap-gembita bagi PNS yang cerdas, berprestasi dan biasa bekerja keras bekerja dengan baik, disiplin dan professional. Setiap PNS yang bercita-cita berkarier hingga puncak posisi jabatan, maka harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menyongsong arah aturan baru ini, dengan terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta terus meningkatkan pengusaan teknologi dan informasi guna melengkapi kapasitas komptensinya. Bagi selama ini yang berkarier  hanya mengandalkan koneksitas yang bersifat politis dan mengandalkan KKN dalam berkarier pasti muncul kecemasan bahkan hampir pasti berusaha menghambat, bahkan berusaha menggagalkan pelaksanaan terhadap arah baru yang diatur dan ingin diwujudkan dalam UU No.5/2014 tersebut. 
Berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut implementasi UU No.5/2014, serta petunjuk teknis operasional tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala BKN dan sebagainya, saat ini tenggah digodok dan diproses penyusunannya, mudah-mudahn segera terselesaikan dan harus ditunggu hasilnya . Semoga, para pihak yang terlibat langsung dalam penyusunannya tidak kemasukan orang-orang yang selama ini berkarier tinggi melalui jalan yang instan atas dasar KKN tersebut, karena semangat dan cita-cita mulia yang ingin diwujudkan UU No.5/2014 tersebut, untuk tahap ini akan sangat ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) yang saat ini sedang proses penyusunan tersebut.   Semoga Allah SWT. senantiasa memberkahi dan berpihak kepada kebajikan, kearifan dan kemslahatan yang bermanfaat bagi umat manusia. (BKD/Skr/Mugito)