UKG tahun 2015 yang dilaksanakan secara nasional merupakan
pelaksanaan UKG yang ditujukan untuk pemetaan kompetensi guru dan
entry point program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG adalah Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK,
bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian
Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana
diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai
persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan
identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .
UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level
kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi
guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap
UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi
melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur
secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga
sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk
itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan
dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam
pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan
pendidikan.
Untuk melihat Jadwal dan Lokasi tempat UKG silahkan Klik DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar