Runing Teks

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih"QS Ibrohim ayat 7.

Selasa, 01 Desember 2015

PERAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH




Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia baik pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ataupun pemilihan Walikota dan   Wakil Walikota, merupakan proses pemilihan kepala pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat  di wilayah tersebut.  Dengan demikian  pemilihan kepala daerah merupakan   peristiwa yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang keberhasilannya memerlukan dukungan  semua unsur aparatur negara dan masyarakat, serta hasilnya akan sangat menentukan masa depan daerah dan masyarakatnya. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, sesuai pasal 23 huruf f, Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara, ditentukan wajibmenunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.  Integritas dan keteladanan disini, tentunya termasuk yang harus ditunjukan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil ketika diselenggarakan pemilihan kepala daerah. Setiap Pegawai Negeri Sipil sudah seharusnya menjadi teladan untuk lebih mengetahui seluruh ketentuan dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dari pada warga masyarakat pada umumnya.  Semua Pegawai Negeri Sipil dengan demikian juga memiliki kewajiban untuk turut menyebar luaskan informasi ketentuan dan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara benar, terutama di lingkungan masyarakat ditempat tinggalnya masing-masing.

Setiap Pegawai Negeri Sipil juga berkewajiban mendukung kelancaran berbagai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah, maka wajib mendukung penuh seluruh tugas pokok dan fungsi komisioner agar seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar, tertib, aman dan kondusif serta sukses. Demikian pula bagi Pegawai Negeri Sipil yang kebetulan ditunjuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maka yang bersangkutan harus menjaga integritas netralitasnya serta harus memberikan teladan kepada warga masyarakat lainnya, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki hak untuk menyampaikan suaranya atau berhak memilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah seperti halnya warga masyarakat lainnya yang telah memenuhi persyaratan. Dalam penyaluran hak ini, maka setiap Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kewajiban untukmenjadi teladan kepada warga masyarakat lainnya, agar semua termotivasi dan bersedia secara sadar untukmenyalurkan hak pilihnya dan sekaligus juga wajib turut mencegah agar dirinya dan warga lainnya tidak menjadi golput dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, karena pemilihan kepala daerah merupakan peristiwa penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Negara, yang akan menjadi penentu terpilihnya sesorang yang akan menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan Wakil Kepala Daerah   dalam kurun waktu selama lima tahun kedepan. Kepala Daerah merupakan pejabat penentu pengambil kebijakan dan berbagai keputusan pemerintahan yang  sangat menentukan dalam pembuatan kebijakan terhadap berbagai program pembangunan di daerah maupun berbagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berbagai upaya terhadap peningkatan mutu dan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
Setiap Pegawai Negeri Sipil juga berkewajiban menjaga integritas netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dan komitmen ini dengan jelas telah diatur dalam  pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pegawai ASN (termasuk PNS) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sebagai konsekuensi ketentuan ini, dalam pasal 71 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu  No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang  mengatur bahwa “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”  Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dipidana sesuai ketentuan pasal 188  UU No. 1 Tahun 2015, berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Diisiplin PNS, pada pasal 4 ayat (15), ditentukan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara (a) terlibat dalam kegiatan kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, (b). menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, (c). membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau (d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin  sebagaimana ketentuan pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu (1)Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan berupa  “terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” dan (2) Hukuman disiplin beratbagi PNS yang memberi dukungan berupa “memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.” (mgt/sekret_bkd)

Tidak ada komentar: