Runing Teks

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih"QS Ibrohim ayat 7.

Jumat, 27 April 2018

POLIGAMI

POLIGAMI



وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ -٣-
Artinya : “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”. (Qur’an Surat An-Nisa’Ayat 3)
Pada dasarnya pernikahan dalam Islam adalah monogami namun dalam keadaan tertentu Islam membolehkan poligami dengan syarat dapat berlaku adil. Sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas. Namun untuk mendevinisikan kata dapat berlaaku adil inilah yang tidaklah mudah. Karena kata adil disini tidak semudah dan se-sederhana yang kita bayangkan. Mungkin diantara kita akan dengan mudah mendevinisikan kata adil ini dengan memberikan segala sesuatunya secara sama, baik tempat tinggal, nafkah maupun giliran. Sementara jika dikaji lebih dalam devinisi dapat berlaku adil ini tidaklah se-sederhana itu karena Allah telah berfirman:
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً -١٢٩
Artinya : “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 129).
            Begitu pula dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 74 Pasal 3 Ayat 2 Mensyaratkan adanya Izin dari Istri bagi suami yang menghendaki poligami itu artinya pemerintah memperketat dalam hal poligami. Tujunya tidak lain adalah melindungi hak wanita. Dengan demikian devinisi kata dapat berlaku adil itu tidaklah sesederhana yang kita bayangkan . Sebab bisa jadi suami yang menghendaki poligami akan beranggapan bahwa untuk dapat mengetahui mampu atau tidaknya berbuat adil jika sudah dicoba. Sementara dalam poligami lebih banyak membawa resiko. Karena pada dasarnya manusia itu mempunyai watak cemburu, iri hati sebagaimana telah dikisah oleh Qabil dan habil seperti diterangkan dalam Al-qur’an surat Al- Ma’idah ayat 30 Allah berfirman yang artinya : “Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi”. dan manusia juga suka mengeluh sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Ma’aarij ayat 19 Allah berfirman yang artinya : Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir . Maka dalam keadaan Poligamis orang akan mudah terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati terhadap istri yang lain akhirnya mengeluh sehingga dapat mengganggu ketenangan dan keutuhan keluarga. Apalagi sejak awal istri tidak memberikan izin namun suami memaksakan kehendak bearti telah menyakiti hati istri sedang dalam sebuah hadis diterangkan  bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istriku."  HR Ibnu Majjah
            Belum lagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala Negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut". HR. Buhkari
Adapun pertanggung jawaban seorang suami yang tidak dapat berlaku adil atas kepemimpinan-nya terhadap istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
            Bukan berarti saya menolak Poligami atau mengingkari sunnah Rosul namun hanya ingin mengajak para suami agar tidak menganggap mudah masalah poligami dengan alasan sunnah Rosul. Karena poligami yang dilakukan Nabi sama sekali bukan karena dorongan, motif/tujuan untuk nafsu seks belaka tetapi tujunya adalah :
1.      Untuk Kepentingan Pendidikan dan pengajaran Agama.
2.      Untuk kepentingan politik mempersatukan  suku-suku bangsa arab dan menarik mereka masuk agama Islam.
3.      Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Jika tujuan Nabi poligami untuk memuaskan nafsu tentunya Nabi mengawini gadis-gadis dari kalangan bangsawan dan dari berbagai suku. Tapi kenyataanya adalah Nabi pada usia 25 tahun kawin dengan Khotijah seorang janda umur 40 tahun. Sementara bagi kita kemungkinan lebih banyak terdorong oleh nafsu.
Wallahu a’lam
SUJIMAN, S.Pd.I., M.A

Tidak ada komentar: