POLIGAMI
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ -٣-
Artinya
: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain)
yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan
mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan
yang kamu miliki.Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.
(Qur’an Surat An-Nisa’Ayat 3)
Pada dasarnya pernikahan dalam Islam adalah monogami namun dalam
keadaan tertentu Islam membolehkan poligami dengan syarat dapat berlaku adil. Sebagaimana
dijelaskan pada ayat diatas. Namun untuk mendevinisikan kata dapat berlaaku adil
inilah yang tidaklah mudah. Karena kata adil disini tidak semudah dan
se-sederhana yang kita bayangkan. Mungkin diantara kita akan dengan mudah
mendevinisikan kata adil ini dengan memberikan segala sesuatunya secara sama,
baik tempat tinggal, nafkah maupun giliran. Sementara jika dikaji lebih dalam
devinisi dapat berlaku adil ini tidaklah se-sederhana itu karena Allah telah
berfirman:
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن
تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ
كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً -١٢٩
Artinya : “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang”. (Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 129).
Begitu pula dalam
Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 74 Pasal 3 Ayat 2 Mensyaratkan adanya
Izin dari Istri bagi suami yang menghendaki poligami itu artinya pemerintah
memperketat dalam hal poligami. Tujunya tidak lain adalah melindungi hak
wanita. Dengan demikian devinisi kata dapat berlaku adil itu tidaklah sesederhana
yang kita bayangkan . Sebab bisa jadi suami yang menghendaki poligami akan
beranggapan bahwa untuk dapat mengetahui mampu atau tidaknya berbuat adil jika
sudah dicoba. Sementara dalam poligami lebih banyak membawa resiko. Karena pada
dasarnya manusia itu mempunyai watak cemburu, iri hati sebagaimana telah dikisah
oleh Qabil dan habil seperti diterangkan dalam Al-qur’an surat Al- Ma’idah ayat
30 Allah berfirman yang artinya : “Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk
membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah
dia termasuk orang yang rugi”. dan manusia juga suka mengeluh sebagaimana
diterangkan dalam surat Al-Ma’aarij ayat 19 Allah berfirman yang artinya : Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir . Maka dalam
keadaan Poligamis orang akan mudah terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri
hati terhadap istri yang lain akhirnya mengeluh sehingga dapat mengganggu
ketenangan dan keutuhan keluarga. Apalagi sejak awal istri tidak memberikan
izin namun suami memaksakan kehendak bearti telah menyakiti hati istri sedang
dalam sebuah hadis diterangkan bahwa
Nabi SAW bersabda yang artinya : Sebaik-baik kalian adalah
yang paling baik kepada
istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada istriku." HR
Ibnu Majjah
Belum
lagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta
pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala Negara) adalah pemimpin yang akan diminta
pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta
pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah
tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga
tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin
dalam urusan harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawaban atas
urusan tanggung jawabnya tersebut". HR. Buhkari
Adapun
pertanggung jawaban seorang suami yang tidak dapat berlaku adil atas
kepemimpinan-nya terhadap istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang
siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan
datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan
Imam Empat.
Bukan
berarti saya menolak Poligami atau mengingkari sunnah Rosul namun hanya ingin mengajak
para suami agar tidak menganggap mudah masalah poligami dengan alasan sunnah
Rosul. Karena poligami yang dilakukan Nabi sama sekali bukan karena dorongan, motif/tujuan
untuk nafsu seks belaka tetapi tujunya adalah :
1.
Untuk
Kepentingan Pendidikan dan pengajaran Agama.
2.
Untuk
kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa arab dan
menarik mereka masuk agama Islam.
3.
Untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Jika tujuan Nabi poligami untuk
memuaskan nafsu tentunya Nabi mengawini gadis-gadis dari kalangan bangsawan dan
dari berbagai suku. Tapi kenyataanya adalah Nabi pada usia 25 tahun kawin
dengan Khotijah seorang janda umur 40 tahun. Sementara bagi kita kemungkinan
lebih banyak terdorong oleh nafsu.
Wallahu a’lam
SUJIMAN, S.Pd.I., M.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar